- 09 Januari 2021
Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah : "Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait... Selengkapnya
Memuat....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Petak Kaja
Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah : "Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait... Selengkapnya
Perbekel Desa Petak Kaja, I Nyoman Payu menerima kunjungan Penyuluh Agama Hindu dan beberapa Penyuluh PNS Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, di Kantor... Selengkapnya
Seperti halnya Wilayah lainnya di Indonesia Desa Petak Kaja yang beriklim tropis yang mengenal adanya dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan sangat... Selengkapnya
Tugas Pokok dan Fungsi Pos Pelayanan Terpadu berdasar Pasal 7 ayat (4) Permendagri 18 Tahun 2018 : Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala... Selengkapnya
Dalam Sektor Seni Budaya ini Desa Petak Kaja untuk pelestarian keberadaan Seni Budaya di Desa Petak Kaja dimasing-masing Banjar secara kontiu mengadakan... Selengkapnya
Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna sesuai Pasal 7 ayat (3) Permendagri 18 Tahun 2018 : Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi... Selengkapnya
Tugas Pokok Fungsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permendagri 18 Tahun 2018 : Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ... Selengkapnya
Pemerintah Desa Petak Kaja menggalakkan kegiatan Bank Sampah di masing-masing Banjar Dinas. Kegiatan ini bertujuan membuat Desa Petak Kaja menjadi Sehat... Selengkapnya