Badan Permusyawaratan Desa Petak Kaja

31 Desember 2020
Dibaca 842 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Petak Kaja

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(Menurut Permendagri Nomor 110 Th 2016)