Karang Taruna
03 Januari 2021
I Wayan Gunawan
Dibaca 580 Kali

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna sesuai Pasal 7 ayat (3) Permendagri 18 Tahun 2018 :
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Adapun Susunan Pengurus Karang Taruna Desa Petak Kaja sebagai berikut :

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin