Musyawarah Desa tentang Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Petak Kaja

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa.
Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Desa Petak Kaja Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada Senin, 12 September 2022
Musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Petak Kaja, Ketua BPD, Staf Pemerintah Desa Petak Kaja, Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas ini membahas tentang Rancangan Perubahan Kedua Penjabaran APBDes 2022 dan Penetapan Peraturan Desa Petak Kaja tentang perubahan kedua penjabaran APBDes.
Adapun salah satu kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan di kegiatan perubahan APBDes di Tahun 2022 yaitu Kegiatan Untuk program ketahanan pangan dan hewani
Kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2), yang kegiatannya meliputi:
- pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan,
- pembangunan lumbung pangan Desa,
- pengolahan pasca panen, dan
- penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin